Hukum  

Kadishub Batam Didakwa Pasal Berlapis Perkara Pungli Dealer Mobil Senilai Rp1,4 Miliar 

Sidang terdakwa Kadishub Batam Rustam Efendi di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto:Chokki)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri Batam membacakan surat dakwaan terdakwa Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (22/4/2021). Terdakwa Rustam didakwa bersalah pasal berlapis karena terima uang pungutan liar dari dealer mobil selaku mitra Dishub Batam.

Jaksa penuntut umum Dedi Simatupang menyampaikan, terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannnya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Perbuatan dilakukan sekira tahun 2018 sampai tahun 2020,” kata Dedi saat membacakan surat dakwaannya.

Dedi menjelaskan, terdakwa memerintahkan saksi Hariyanto (sidang terpisah) selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam untuk mengundang para pihak atau mitra penerima layanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib KIR dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersil kondisi baru (disebut Surat SPJK).

“Perbuatan diawali saat menghubungi para saksi mitra yang biasa melakukan pengurusan Surat SPJK dan KIR di Dishub Batam.”

“Pertemuan pertama dibahas satu pengurusan Surat SPJK dengan biaya Rp1 juta dan pertemuan kedua disepakati Rp850 ribu per Surat SPJK,” ujar Dedi.

Disampaikanya, sepanjang tahun 2018 diketahui pengurusan surat SPJK sebanyak 258 surat dikali Rp850 ribu per surat, tahun 2019 sebanyak 816 surat dikali Rp850 per surat dan tahun 2020 sebanyak 665 surat dikali Rp850 surat.

“Total pengurusan Surat SPJK sebanyak 1.739 surat dikali Rp850 per surat senilai Rp1.478.150.000. Hasil pungutan liar itu digunakan untuk uang pribadi dan kepentingan operasional kantor Dishub selain dana yang dianggarkan,” ujarnya.

Dalam perbuatannya, terdakwa Rustam Efendi didakwa primair melanggar Pasal 12 huruf e UU pemberantasan tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 No 65 ayat kesatu KUHP.

Selanjutnya, dakwaan subsidiair melanggar Pasal 12 a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 No 65 ayat kesatu KUHP dan atau subsidiair kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 No 65 ayat kesat KUHP.

Mendengar dakwaan itu terdakwa Rustam Efendi mengaku sudah mendengar dan mengerti. Rustam pun mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan itu melalui penasihat hukumnya.

Setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum dan tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya, Hakim Ketua Eduart MP Sihaloho didampangi Hakim Anggota Yon Efri dan Jonni Gultom langsung menunda persidangan hingga 3 Mei 2021 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Sebagaimana diketahui dealer mobil yang menjadi mitra Dishub Batam PT. Isuindomas Putra Batam (mewakili Isuzu Batam), PT. Rodamas Makmur Motor (mewakili Indomobil Batam/Hino /Suzuki), PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Mitsubishi Batam (mewakili Mitsubishi Batam), Biro Jasa Astra Daihatsu Batam (mewakili Daihatsu Batam), kemudian PT. Agung Auto Mall Toyota se – Kota Batam (mewakili Toyota Batam Cabang Sekupang, Batam Center dan Batu Ampar Batam). (Chokki)