Kadishub Kepri Minta Sopir Taksi Online dan Konvensional Patuhi Aturan di Bandara Hang Nadim Batam

Taksi pangkalan Bandara Hang Nadim Batam saat melayani penumpang. (Foto:Dok/Ulasan Network)

TANJUNGPINANG – Sopir taksi online dan konvensional di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diminta untuk ikuti hingga mematuhi aturan yang diterapkan PT Bandara Internasional Batam (BIB) yang mengelola Bandara Hang Nadim Batam.

Permintaan itu disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepri, Junaidi di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Ahad 07 Juli 2024.

Terkait konflik keduanya, kata Junaidi, sudah pernah dilakukan mediasi oleh PT BIB antara taksi online dan taksi konvensional. Intinya, kedua provider tersebut diberikan tempat untuk mereka membawa penumpang.

Junaidi menyebutkan, semua itu tergantung dari penumpang yang memilih transportasi. Apakah penumpang ingin menggunakan transportasi melalui online atau tidak.

“Zaman digital saat ini tidak bisa kita abaikan begitu saja. Sopir taksi online memiliki payung hukum dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Informasi,” kata Junaidi

Dijadwalkan, dua pekan lagi akan ada pertemuan hingga mediasi kembali, untuk menyatukan hingga menyelaraskan dua kubu taksi tersebut.

“PT BIB harus tegas. Karena peran perusahaan cukup tinggi terkait hal itu,” sebut dia.