Batam – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku tidak mengetahui keberadaan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak menuju ke Singapura tengah menjalani karantina di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Rudi mengaku pihaknya juga baru mengetahui setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan di wilayah Kota Batam.
“Kami baru tahu keberadaan mereka setelah sidak kemarin. Sejak kapan mereka datang dan karantina di Batam, tidak ada laporan sama sekali ke kami,” kata Rudi saat dikonfirmasi Ulasan, Rabu (18/08).
Rudi mengatakan, bahwa tidak adanya laporan dari pihak perusahaan ke Disnaker Kota Batam, dikarenakan alasan pihak perusahaan yang telah mengantongi izin dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
“Masalahnya sekarang, kalau nanti ada masalah yang dicari kan saya. Saya sudah sampaikan ke Kementerian, dan perusahaan tapi tampaknya belum ada respon sama sekali,” ujarnya.
Mengenai 45 calon PMI lainnya yang memenuhi syarat, Rudi mengaku bahwa saat ini seluruhnya telah berangkat menuju Singapura.
“Yang gak lengkap itu aja yang dibawa kembali ke Jakarta,” ungkapnya.
Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Temuan Calon PMI Ilegal di Batam
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Hayani Rumondang mengatakan sidak yang dilakukan di Batam, guna menindaklanjuti dugaan penempatan PMI nonprosedur alias ilegal.
“Pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Binareksa Kemenaker, Yuli Adiratna melalui siaran pers menduga, sebanyak 45 calon PMI di Kota Batam diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Salah satu perusahaan terduga, yaitu PT Citra Karya Sejati (CKS) di Malang, karena akan memberangkatkan 13 calon PMI ke Singapura
Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemenaker menduga bahwa modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara “mengoplos” atau mencampur calon PMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tidak memiliki dokumen).
“Menurut informasi, dokumennya ada. Akan tetapi, kami masih akan mendalami terkait dokumen yang dimiliki 45 CPMI apakah sesuai regulasi atau tidak,” jelas Yuli dalam siaran pers tersebut.
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet