BATAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Syakyakirti, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diteken pada 20 Mei 2025, terkait larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan.
“Sejak dulu praktik penahanan ijazah memang tidak diperbolehkan, dan kami sudah mengantisipasi dengan menyurati seluruh perusahaan,” kata Rudi saat dikonfirmasi, Selasa 27 Mei 2025.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengedarkan imbauan ke seluruh kawasan industri dan perusahaan di Batam agar tidak menahan dokumen milik karyawan, termasuk ijazah.
Saat ditanya mengenai laporan resmi terkait penahanan ijazah, Rudi menegaskan belum ada satu pun laporan yang masuk. Namun, ia mengungkapkan adanya fenomena unik: beberapa karyawan justru menitipkan ijazah mereka secara sukarela kepada perusahaan.
“Saya tanya langsung ke salah satu perusahaan, ternyata ijazah itu dititipkan oleh karyawan sendiri karena takut hilang. Banyak dari mereka yang masih tinggal di kos atau sering pindah-pindah,” katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Kepri: Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Akan Disikat
Rudi menambahkan bahwa kasus serupa cukup sering ditemui, terutama di kalangan pekerja dengan mobilitas tinggi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa jika ada karyawan yang merasa dirugikan atau ijazahnya ditahan secara tidak sah, Disnaker Batam siap menindaklanjuti laporan tersebut.
“Silakan lapor ke Disnaker kalau merasa ijazah ditahan,” tutup Rudi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News