Kadispar Kepri: Warga Singapura Masuk Batam Tak Perlu PCR

Buralimar
Kepala Dispar Kepri Buralimar (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Warga Negara Singapura yang ingin masuk ke Batam, Kepulauan Riau tak perlu lagi menunjukkan bukti negatif tes PCR sebagai salah satu syarat perjalan.

Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau (Kadispar Kepri), Buralimar mengatakan, saat ini warga Singapura yang ingin ke Batam tidak perlu lagi menunjukkan tes PCR.

“Cukup antigen aja. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran addendum Nomor 17 Tahun 2022, Selasa 19 April 2022 kemarin baru keluar suratnya,” kata Buralimar, Rabu (20/04).

Buralimar menilai, hal ini merupakan satu langkah yang baik pagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin masuk ke Batam.

“Mereka (wisman) sekarang sudah bisa masuk ke Batam dengan mudah,” kata dia.

Dia menjelaskan, para wisman nantinya hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam atau negatif PCR yang sampelnya di ambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Ini merupakan langkah yang baik. Semoga saja ke depan tidak perlu lagi antigen. Berangsur-angsurlah, karena wewenangnya pemerintah pusat,” kata dia.

Baca juga: Dispar Kepri Fasilitasi Pegiat Pariwisata Mengikuti Standarisasi Industri dan Usaha

Namun, surat edaran tersebut hanya mengkhususkan warga negara Singapura yang ingin berkunjung ke Batam.

“Ini berlakunya bagi warga negara Singapura. Khusus negara lain saya belum tahu aturannya tapi mudah-mudahan disamakan juga,” kata dia.

Buralimar berharap, bulan depan tidak ada lagi antigen dan cukup menunjukkan passing.

“Kami sangat menyambut baik dengan dikeluarkannya surat edaran itu. Saya berharap hal ini dapat menjadi angin segar bagi pariwisata di Kepri,” tutupnya. (*)