KAHMI Kepri Sikapi Penyelenggara Pilkada Kepri 2020

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan pernyataan sikap mengenai penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kepulauan Riau pada Rabu (9/12) mendatang.

Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sikap Nomor : 51/B/Sek/XII/2020 yang terbit pada Minggu (6/12). Adapun pernyataan sikap dari KAHMI Kepri ialah sebagai berikut:

1. Bahwa Pilkada 2020 saat ini adalah masih dalam suasana pandemi Covid-19, oleh karena itu MW KAHMI Kepri menghimbau agar KPU Kepri dan Bawaslu Kepri memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS-TPS dapat berlangsung sesuai protokol kesehatan dengan menyediakan segala fasilitas terkait, khususnya masker, handsanitizer dan
thermogun, sehingga warga yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dipastikan dalam keadaan sehat, menggunakan masker, dan menjaga jarak, demi menghindari terjadinya penularan Covid-19 dari cluster Pilkada.

2. Bahwa selama masa tenang (6 s.d 8 Desember 2020) KPU Kepri sebagai pelaksana dan Bawaslu Kepri sebagai pengawas Pilkada, dapat memastikan tidak ada lagi kampanye, baik terang-terangan maupun terselubung. KPU Kepri harus bekerja profesional sesuai aturan dan menjamin ketersediaan logistik di setiap TPS tanpa ada keterlambatan atau
kekurangan apa pun. Dan pada saat yang sama, Bawaslu Kepri diminta bekerja profesional dan menegakkan aturan sesuai norma hukum yang berlaku dalam mengawasi
pelaksanaan Pilkada.

3. Bahwa untuk terlaksananya Pilkada secara demokratis, jujur dan adil, maka MW KAHMI Kepri mendesak KPU Kepri dan Bawaslu Kepri untuk dapat memastikan tidak ada satu pun jajarannya terlibat dalam kegiatan dukung mendukung kepada Pasangan Calon tertentu.

4. Bahwa MW KAHMI Kepri menolak keras terhadap tindakan politik uang untuk mempengaruhi masyarakat dalam memilih. Masyarakat dihimbau untuk berani bersikap tegas dan melaporkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan pemberian uang atau sembako untuk memilih Pasangan Calon tertentu. Semua pihak, terutama KPU dan
Bawaslu harus mengantisipasi adanya politik uang. Bawaslu Kepri beserta jajarannya harus menegakkan aturan sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku secara tegas dan konsekwen.

5. Meminta kepada semua pihak, terutama Pasangan Calon dan massa pendukungnya, untuk dapat menjaga suasana yang kondusif dan damai. Semua Pasangan Calon dan massa pendukung, harus siap untuk menerima hasil Pilkada dalam keadaan menang atau kalah. Gunakanlah jalur konstitusional dalam mengambil sikap bila tidak setuju atas hasil
Pilkada.

6. Meminta kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri, mulai dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Danrem, Danlantamal, dan Kajati, untuk dapat menjamin terlaksananya Pilkada Kepri secara aman, tertib, damai, dan lancar.

7. Menghimbau kepada segenap warga Kepri untuk datang ke TPS-TPS untuk menggunakan hak pilihnya sesuai pilihannya masing-masing, sehingga siapapun yang terpilih dalam
Pilkada adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pilihan warga dan masyarakat Kepri. (udin)