Kajari Batam: Penanganan PMI Ilegal Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir

Kajari Batam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menekankan, penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI)  non prosedursl dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus dilakukan dari hulu hingga ke hilir.

“Perkara PMI ilegal dan TPPO terus menjadi perhatian publik. Penanganan permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu, seperti penyediaan lapangan pekerjaan dan pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan industri,” ujarnya, Sabtu 21 Desember 2024.

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat berperan penting dalam memberikan solusi, seperti membuka akses kerja secara legal dan menciptakan tenaga kerja terampil. Sehingga minat untuk menjadi PMI ilegal akan berkurang.

“Mereka yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal ini biasanya tergiur dengan gaji yang besar dan pekerjaan yang mudah. Kalau hal ini dapat ditekan, maka kasus PMI ilegal dapat ditekan,” sebutnya.

Kasna menambahkan, pihaknya telah memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku perekrut PMI ilegal.

“Terhadap perekrut rata-rata kami tuntut 5 tahun penjara. Sementara pelaku yang berperan sebagai sopir yang mengantar korban biasanya kami tuntut 2,5 tahun hingga 3 tahun penjara,” ucapnya.

“Perbedaan masa tuntutan ini karena banyak varibel dan faktor yang harus kita pertimbangkan termasuk latar belakang pelaku melakukan tindak pidana tersebut,” sambungnya.

Baca juga: Kejari Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp343,5 Miliar Periode Januari-Desember 2024

Untuk diketahui, sepanjang 2024 Kejari Batam telah menangani sebanyak 51 perkara PMI. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 65 perkara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News