Kajari Batam: 23 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice Sepanjang 2023

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan, pihaknya menyelesaikan 23 perkara pidana umum melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2023.

“Untuk tahun 2023, Kejari Batam melalui bidang pidana umum (Pidum) menyelesaikan 23 perkara melalui restorative justice, sedangkan pada tahun lalu ada 12 perkara. Jadi ada peningkatan dibandingkan tahun lalu,” ujar Kasan, Rabu 7 Desember 2023.

Kasna memerinci capaian kinerja jajarannya sepanjang tahun ini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 1.012, yang sudah diselesaikan sebanyak 931 SPDP. Pra penuntutan yang ditangani sebanyak 899 perkara, dan yang telah diselesaikan sebanyak 873 perkara.

“Kemudian, telah dilakukan penuntutan sebanyak 921 perkara, yang sudah selesai ada 824 perkara. Sementara untuk eksekusi terpidana perkara yang kami tangani ada 749, dengan jumlah yang diselesaikan ada 740,” jelasnya.

Kasna menekankan, perbedaan angka tersebut dikarenakan sejumlah perkara ada yang sedang berjalan atau belum selesai.

“Jadi tidak semua perkara langsung diterima, terus putus. Tentu memerlukan waktu untuk menyelesaikan sebuah perkara, karena ada juga yang dalam proses banding dan kasasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, terdapat lima kasus korupsi yang ditangani dengan total kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.

“Dari total kerugian negara tersebut belum ada yang membayar untuk mengganti kerugian,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasna menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan begitu saja kerugian negara yang belum dibayarkan itu. Tentunya, kata Kasna, dari bidang pidana khusus (pidsus) akan melakukan penelusuran aset atau asset tracing.

“Nantinya keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh pelaku tindak pidana korupsi ini akan digunakan untuk penggantian kerugian. Jadi ini masih dalam proses penanganan-penanganan,” jelasnya.

Adapun kelima kasus korupsi tersebut yakni, kasus korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018, status inkrah. Kedua, kasus SIMRS BP Batam tahun 2020 status disetop saat penyelidikan.

Kemudian, kasus korupsi PT Pegadaian Batam dengan status masih sidang. Keempat, kasus korupsi PT Pegadaian Syariah Batam dengan status inkrah dan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Batam.

“Sementara perihal kasus korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan di Sekupang itu masih dugaan. Masih menunggu penghitungan yang dilakukan oleh BPK untuk memastikan kerugian negara,” ujarnya. (*)

Penulis: Irvan FananiEditor: Rakhmat