Kajari Bintan Resmikan Rumah RJ Adhyaksa Tameng Negeri

Rumah RJ Adhyaksa Tameng Negeri
Peresmian Rumah RJ Adhyaksa Tameng Negeri diGedung LAM Bintan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Tameng Negeri di Gedung LAM Bintan, Jalan Trikora Kijang, Bintan Timur, Rabu (30/11).

Peresmian Rumah RJ Adhyaksa Tameng Negeri disaksikan Pj Sekda Bintan, Ronny Kartika bersama Ketua LAM Bintan, Musafa Abbas.

Wayan Eka mengatakan, sudah ada empat unit Rumah RJ Adhyaksa Tameng Negeri tersebar di wilayah Kabupaten Bintan. “Ini lapisan sentral kita, karena ada tokoh adat dan tokoh masyarakat kita di LAM ini,” kata Wayan Eka.

Lanjut, kata dia, pihaknya memberikan keadilan kepada masyarakat terhadap hukum di Rumah RJ. Maka dari itu, pihaknya bersinergi dengan masyarakat dan melibatkan tokoh masyarakat serta tokoh adat di Bintan.

“Kebanyakan kasus ditangani, seperti kasus pencurian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya.

Baca juga: Kejari Bintan Dalami Temuan Dugaan Kerugian Negara Desa Lancang Kuning

Ia harapkan ke depan setiap desa maupun kelurahan ada Rumah RJ, dengan demikian permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut bisa diselesaikan dengan damai.

“Kita hadir untuk memberikan kenyamanan. Jadi, masyarakat tidak usah takut. Kalau bisa kita selesaikan sampai di Rumah RJ. Jangan sampai ke pengadilan,” sebut dia. (*)