Kajari dan Wali Kota Batam Resmikan Kampung Restorative Justice di Batu Aji

Kajari dan Wali Kota Batam Resmikan Kampung Restorative Justice di Batu Aji
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini saat meresmikan Kampung Restorativ Justice di Tembesi Bengkel, Batu Aji, Batam, Kepri (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini bersama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meluncurkan Kampung Restorative Justice (RJ) di Tembesi Bengkel, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (15/3).

“Kampung RJ ini hadir sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” kata Herlina.

Namun, Herlina mengatakan, tidak semua perkara bisa diselaikan di Kampung RJ melainkan ada beberapa syarat tertentu.

“Syarat pertama, baru satu kali melakukan tindak pidana. Kedua ancaman hukuman lima tahun penjara, dengan nilai kerugian maksimal Rp2.5 juta dan ketiga ada kesepakatan pelaku dan korban,” kata mantan Kejari Banten ini.

Herlina menjelaskan, dipilihnya Tembesi Bengkel sebagai lokasi peluncuran Kampung RJ karena pernah melakukan perdamain dengan musyawarah di tempat tersebut.

“Alhamdulillah filosofinya, kami sudah permah melakukan perdamaian, pemufakatan di desa ini. Dulu di tempat ini pernah ada kasus penghinaan. Tapi akhirnya kami bisa selesaikan musyawarah bersama,” kata dia.

Hadirnya Kampung RJ, menurutnya, bertujuan untuk memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berpesan kemudahan yang telah diberikan ini jangan salah digunakan oleh masyarakat.

“Jangan kemudahan itu untuk merusak tatanan pemerintahan dan kehidupan sosial di Indonesia, khusunya di Kota Batam ini,” kata Rudi.

Baca juga: Resmikan Kambong Perdamaian Adhyaksa, Kajari Natuna Harap Perkara Kecil Tak ke Pengadilan

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, rencananyan Kampung RJ ini akan dibangun di seluruh wilayah di Kota Batam.

“Kita akan bangun disemua kelurahan yang ada di Kota Batam nantinya. Pelaksanaan kampung RJ ke depannya juga akan melibatkan seluruh Forkopimda. Hal itu bertujuan, agar koordinasi untuk penyelesaian perkara melalui RJ bisa terlaksana dengan baik,” kata dia. (*)