JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hasil pemeriksaan berujung pada sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan.
“Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang, dilansir dari laman kompas.com.
Baca Juga: Kejari Batam Tetapkan Pemilik Hotel Daviena Boutique Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Selain itu, Anang menambahkan, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
“Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Kejaksaan Agung akan bertindak tegas terhadap siapa pun jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Kami komit untuk menindak,” tegasnya.
Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Sementara itu, kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa Hendri Antoro menerima jatah Rp 500 juta dari uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
Pada akhirnya, informasi tersebut terungkap dalam surat dakwaan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).
Lebih jauh lagi, Azam merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.
Baca Juga: Kejari Masih Menunggu Audit Untuk Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah
Oleh karena itu, dalam dakwaan dijelaskan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer. Setelah itu, uang tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Hendri Antoro diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
Selain Hendri, sejumlah nama lain juga ikut menerima aliran dana, antara lain:
- Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
- Dody Gazali menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.
- Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) menerima Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
- M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
- Kasubsi Pratut Kejari Jakbar menerima Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.
- Kakak Azam Akhmad Akhsya menerima Rp 200 juta.
- Azam Akhmad Akhsya sendiri mengambil Rp 1,1 miliar.
- Sejumlah staf Kejari Jakbar menerima Rp 150 juta dalam bentuk transfer maupun tunai.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















