Kajati Gerry Yasid Komitmen Tuntaskan Kasus di Kepri

Kajati Kepri Gerry Yasid
Kajati Kepri Gerry Yasid (Foto: Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid berkomitmen dan memastikan pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya.

Salah satu kasus jadi sorotan Kajati Kepri saat ini terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Genting Air Bini, Kecamatan Siantan tahun 2021 yang masih terus berjalan dan diproses secara serius. Kasus tersebut diduga melibatkan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan di bidang intelijen. Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman fakta-fakta,” kata Gerry dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (01/12).

Gerry menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Hanya saja, publik di Kepri diminta bersabar, karena proses pengusutan kasus dugaan korupsi membutuhkan kecermatan dan ketelitian sebelum suatu perkara ditingkatkan ke penyidikan.

“Saya memastikan perkara itu on progres. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Penyidik sangat terbuka, meski memang ada hal-hal yang tidak bisa langsung disampaikan ke publik karena sudah menyangkut materi perkara,” tegas Gerry.

Adapun mengenai dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo Kepri, kata Gerry, laporan tersebut tengah ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurut dia, kejaksaan tidak serta merta mengusut laporan itu karena masih dalam kewenangan APIP.

“APIP merupakan Inspektorat yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Pihak mereka yang tengah meneliti laporan itu,” ujar Gerry.

Menurut dia, pihaknya akan turun tangan bila nantinya APIP menemukan adanya indikasi pidana atas laporan tersebut. Sebab, kata dia, APIP merupakan pihak internal pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel, dan transparan.

Gerry juga mengingatkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung mengenai penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi. Menurut dia, ada kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan dugaan korupsi.

“Laporan masyarakat tidak langsung ditangani APH, tapi tetap bisa diselesaikan melalui APIP,”jelas Gerry.

Baca juga: MAKI Apresiasi Kajati Kepri Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna

Salah bukti keseriusan Kajati Kepri Gerry dalam menangani perkara beberapa waktu lalu dalam penuntasan dugaan kasus korupsi yang selama ini menunggak, yakni perkara dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna yang sudah lebih lima tahun menunggak dengan lima orang tersangka. Akhirnya perkara tersebut naik ke proses penuntutan dan saat masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (*)