Kajati Jawa Barat: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan Bagi Pelaku Asusila Lain

Kajati Jawa Barat: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan Bagi Pelaku Asusila Lain
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana (dua kiri). Foto: Antara

Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep Nana Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, terdakwa asusila terhadap 13 santri perempuan di Bandung menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain.

“Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” kata Asep di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).

Baca juga: Nyesek! Fakta-fakta Kasus Pencabulan Santri oleh Pimpinan Pesantren di Bandung

Menurut Asep, aksi Herry Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya dampak yang ditimbulkan itu cukup luar biasa.

“Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren,” katanya.

Selain hukuman mati, Herry Wirawan pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.

Baca juga: Kejati Jabar Tahan Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas Herry Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.

“Kami simpulkan bahwa perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius,” katanya.

Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ia didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang perempuan santri remaja. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan sebab yang beraneka dan sangat serius, mulai dari korban hamil hingga melahirkan.

Kejahatan seksual Herry Wirawan itu terjadi pada antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan, di antaranya hotel dan apartemen.