TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Provinsi Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis 04 Desember 2025. MoU tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri dengan masing-masing Kepala Daerah kabupaten/kota.
Penandatanganan utama dilakukan oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, disaksikan oleh Direktur C Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan instansi terkait.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa implementasi KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 menjadi babak baru sistem hukum Indonesia. Salah satunya melalui hadirnya pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pemenjaraan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan ini membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah untuk penyediaan fasilitas dan sarana pendukung di lapangan.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat bagi masyarakat Kepri serta memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat,” kata Devy.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad menyambut baik penandatanganan MoU ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum modern yang mengutamakan pendekatan restoratif.
“Ini adalah kebijakan hukum progresif yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. Kita ingin membangun Kepri tidak hanya maju secara pembangunan makro, tetapi juga tegak hukumnya dan kuat integritasnya,” ujarnya.
Ansar juga mengajak semua pihak untuk memastikan pelaksanaan program berjalan terukur, diawasi, dan berkelanjutan.
Penerapan Harus Hati-hati dan Proporsional
Direktur C Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam paparan dan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menekankan pentingnya penerapan yang cermat.
“Pidana kerja sosial tetap merupakan pembatasan hak seseorang. Karena itu pelaksanaannya harus proporsional, bermanfaat, dan sesuai peraturan,” tegasnya.
Baca juga: Cegah TPPO, Kejati Kepri Turun ke Jalan Edukasi Warga Soal Kerja Aman di Luar Negeri
Acara ditutup dengan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order. Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Kejaksaan Tinggi Kepri bersama seluruh pemerintah daerah sepakat memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai wujud nyata penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. (*)


















