TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto menghentikan kasus tersangka Andreas Marbun pelaku pidana pencurian sepeda motor di Kota Batam berdasarkan keadilan restoratif, Rabu 22 Januari 2025.
Penghentian kasus itu dilakukan setelah Kajati Kepri didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti dan Kasi Oharda Marthyn Luther serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidum dan Jajaran Pidum melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh melalui sarana virtual.
“Kasusnya telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan, kata Yusnar, berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” katanya.
Ia menyampaikan Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” katanya.
Baca juga: Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI