Kajati Kepri Ingatkan Pejabat Cegah Perbuatan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kajati Kepri Ingatkan Pejabat Cegah Perbuatan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Foto bersama Kajati Kepri Hari Setiyono dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad serta pejabt lainnya (Foto: Penkum Kejati Kepri)

Batam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Hari Setiyono mengingatkan para pejabat untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Kajati Hari Setiyono, di Batam, Rabu (01/12), mengatakan, tugas pokok seksi penerangan hukum pada Bidang Intelijen yakni melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Hal ini sesuai dengan visi Pemerintahan Jokowi Widodo dan Ma’ruf Amin yakni Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong dan misi Nomor 6 yakni penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,” kata Hari Setiyono saat menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan penyuluhan hukum di Swiss Belhotel Batam.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menekankan program prioritas Jaksa Agung, bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.

“Untuk itu, penyampaian materi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengamanan pembangunan strategis oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjadi sangat relevan dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.

Kegiatan dengan tema Pengamanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Wilayah Provinsi Kepri tersebut dibuka secara langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepri, Instansi Vertikal serta pejabat pengadaan di wilayah Kepri dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kajati Kepri Minta Laporkan Jika Ada Jaksa Main Proyek

Gubernur Ansar Ahmad menyambut baik kegiatan tersebut. Menurut Ansar, pemahamam mengenai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya mutlak diperlukan bagi pejabat pengadaan.

Ia berharap setiap kebijakan pengadaan barang/jasa pemrintah harus selalu mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan, yakni transparan, efektif, efisien, terbuka, adil dan akuntabel. Setiap kebijakan pengadaan barang/jasa yang selalu memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan tersebut, akan menghasilkan barang ataupun jasa pemerintah yang terukur baik dari aspek kulitas jumlah, waktu, biaya yang dibelanjakan dan juga pelaksanaanya.

“Kepada PNS dan pejabat pengadaan barang untuk memperhatikan betul setiap kontrak pengadaan barang/ jasa, agar dalam pelaksanaanya tidak muncul persoalan hukum dikemudian hari,”kata Gubernur Ansar.

Kegiatan ini sangat penting bagi siapa saja pejabat pengadaan barang untuk memperhatikan secara seksama setiap kontrak yang dilaksanakan.

“Mulai tahap penyusunan hingga pelaksanaan kontrak pengadaan, untuk selalu meminmialisir potensi permasalahan hukum yang bisa saja timbul,” kata Ansar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *