Kajati Kepri Kunker ke Karimun, Sosialisasikan Penyelesaian Perkara dengan Restorative Justice

Kajati Kepri Kunker ke Karimun, Sosialisasikan Penyelesaian Perkara dengan Restorative Justice
Kajati Kepri Gerry Yasid didampingi Asintel Dr. Lambok M.J Sidabutar dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda menyerahkan pelakat kepada Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq (Foto: Penkum Kejati Kepri)

KARIMUN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun, Rabu (27/07).

Kajati Kepri didampingi Asintel Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar disambut Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda bersama Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Unsur FKPD Kabupaten Karimun, perwakilan instansi vertikal dan BUMN di Kabupaten Karimun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Karimun. Dalam kesempatan itu, Kajati melaksanakan silaturahmi dan sosialisasi “Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice” di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun.

Kajati Kepri Gerry Yasid mengatakan, penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat. “Restorative justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kajati Kepri.

Gerry Yasid selaku putra daerah Provinsi Kepri kelahiran Desa Mentigi, Tanjung Uban, menyampaikan, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui RJ (Restorative Justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelasnya.

Lanjut, kata dia, penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kajati Kepri Gerry Yasid menerangkan bahwa adapun alasan pemberian penghentian pentuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000.

Selanjutnya, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara, mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespons positif.

Baca juga: MAKI Apresiasi Kajati Kepri Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna