Kajati Kepri Sampaikan Capaian Kinerja Jajarannya

Kajati Kepri Sampaikan Capaian Kinerja Jajarannya
Kajati Kepri Gerry Yasid bersama pejabat utamanya saat konfrensi pers di kantornya (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

 

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2022 bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

Capaian kinerja tersebut meliputi kinerja jajaran Kejati Kepri yakni bidang pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara dan bidang pengawasan.

Pencapaian kinerja tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid bersama jajarannya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri, pada Jumat (22/07).

Pada bidang pembinaan, pegawai Kejati Kepri yang menerima kenaikan pangkat sebanyak 38 orang, ikut diklat 87 orang, 44 orang terima promosi jabatan hingga bulan Juli 2022.

Kemudian Kejati Kepri berhasil mengumpulkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp12,9 miliar atau sebesar 164,93 persen dari target yang ditentukan.

Sementara, pada capaian bidang intelijen telah melakukan penyelidikan sebanyak 22 perkara dan empat perkara dilimpahkan ke bidang pidsus. Penyuluhan hukum sebanyak 43 kali, pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 19 paket pekerjaan dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp432 miliar.

Sedangkan capaian bidang tindak pidana umum, Kejati Kepri menerima SPDP sebanyak 989 perkara, pelimpahan tahap pertam sebanyak 880 perkara, pelimpahan tahap II sebanyak 849 perkara. Di mana, Perkara yang sudah dilakukan penuntutan sebayak 841 perkara, eksekusi sebayak 796 perkara, restoratif justice (RJ) sebanyak 15 perkara, pembangunan rumah RJ sebanyak 12.

Sementara untuk capaian bidang tindak pidana khusus, telah dilakukan penyelidikan sebanyak 19 perkara, penyidikan 16 perkara, menerima SPDP dari kepolisian sebanyak tujuh perkara, dari penyidik PNS sebanyak 8 perkara. Di mana, 22 perkara sudah dilakukan penuntutan, eksekusi 20 perkara, penyelamatan keuanga negara senilai Rp5,3 miliar.

Selain itu, telah dilakukan pelimpahan tahap I atau pelimpahan berkas dugaan korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Dinas DPRD Natuna Masuk Prapenuntutan