TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, menandatangani dua perjanjian kerja sama sekaligus dengan Bawaslu Kepri dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II Kepri.
Perjanjian kerja sama (MoU) tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Rabu 9 Oktober 2024.
Kajati menyampaikan, kerja sama antara Kejati Kepri dengan Bawasku dan BPJS Kesehatan sudah berjalan baik selama ini dan merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah memajukan penegakan dan pelayanan di Indonesia. Sehingga diharapkan pertimbangan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri baik berupa Pendapat Hukum (legal opinion) dan Pendampingan Hukum (legal Assistance) dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan serta memperkuat setiap langkah kegiatan Bawaslu dan BPJS Kesehatan.
“Melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan kelak dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi guna lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka apa yang dikerjasamakan akan dapat berlangsung dengan lebih jelas dan lebih terukur,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra menyampaikan terima kasih kepada Kajati Kepri.
“Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan segala tantangan tugas Bawaslu ke depan khususnya permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara akan dapat terselesaikan dengan baik sesuai hukum positif di negeri kita” ujarnya.
Sedangkan Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan dr. Eddy Sulitijanto Hadie menyampaikan terima kasih Kajati Kepri untuk hubungan kemitraan yang telah terjalin dengan baik. Tujuan dari kegiatan ini untuk mempererat kembali hubungan silahturahmi serta terjalinnya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Kejati Kepri terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepulauan Riau.
“Diharapkan dengan adanya perpanjangan kerja sama ini dapat melanjutkan peningkatan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan selain penyelenggara negara dalam menjalankan Program JKN” ujar dr. Eddy.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi:
1. Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili pihak KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat baik didalam pengadilan (Litigasi) maupun diluar pengadilan (Non Litigasi).
2. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA.
3. Pemberian Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan instansi pemerintah.
4. Perjanjian Kerjasama ini berlaku dan mengikat para pihak untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Baca juga: Kajati Kepri Luncurkan Aplikasi SIPA-LOLA dan JAGA BALA
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan, para pejabat struktural dan jajaran masing2 instansi. Dari Kejati Kepri turut hadir para Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sedangkan dari Bawaslu dan BPJS turut hadir unsur pimpinan dan para Pejabat Struktural pada Instansi tersebut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News