Kajati Kepri Ungkap Capaian Kinerja Jajarannya Sampai Juli 2024

Kajati Kepri
Kajati Kepri, Teguh Subroto. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, mengungkap capaian kinerja jajarannya di momentum peringatan Hari Bakti Adhiyaksa (HBA) ke-64 tahun, Senin 22 Juli 2024.

Teguh menyampaikan, capaian kinerja beberapa bidang di jajarannya periode Juli 2024. Mulai dari bidang pembinaan, intelijen, pidana khusus, pidana umum, perdata dan tata usaha negara (Datun), dan bidang pengawasan.

1. Bidang Pembinaan

Capaian kinerja periode sampai Juli 2024, berhasil mengumpulkan pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7.902.285.969 atau sebesar 117,86 % dari target yang ditentukan Rp5.574.624.031.

2. Bidang Intelijen

Capaian kinerjanya melakukan
penyelidikan sebanyak 19 kasus, yakni pelimpahan Ke Pidsus satu kasus, pelimpahan ke Datun satu kasus. Penyuluhan hukum sebanyak tiga kegiatan, jaksa masuk sekolah enam kegiatan, kegiatan obrolan menarik jaksa menjawab (Omjak) dua kegiatan. Inovasi penyuluhan hukum dari pintu ke pintu (door to door) bagi masyarakat miskin dan rentan sebanyak 10 kegiatan.

Selanjutnya, inovasi pembentukan Command Center Adhyaksa Kemaritiman Kejati Kepri. Pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis (PPS) sebanyak 35 paket pekerjaan dengan nilai kontrak keseluruhan paket sebesar Rp673.181.177.896. Kegiatan Pakem satu kegiatan. Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak lima orang terdiri dari perkara pidum sebanyak tiga orang dan perkara pidana khusus dua orang.

3. Bidang Tindak Pidana Umum

Capaian kinerjanya telah menerima SPDP TPUL sebanyak 46 kasus, SPDP Oharda 41 kasus. SPDP kasus narkotika 131 kasus. SPDP kasus tindak pidana teroris dan lintas negara 18 kasus.

Kemudian pelimpahan kasus TPUL tahap I 19 kasus, Oharda 15 kasus, narkotika 117 kasus, tindak pidana teroris dan lintas negara 20 kasus.

Bidang Tindak Pidana Umum telah melakukan penuntutan perkara TPUL 26 perkara, penuntutan perkara tindak pidana teroris empat perkara, penuntutan perkara narkotika 117 perkara, penuntut perkara Oharda 11 perkara. Eksekusi perkara TPUL sebanyak empat perkara.

Selanjutnya, penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice (RJ) sebanyak 14 perkara dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), jumlah rumah RJ sebanyak 28 unit.

4. Bidang Tindak Pidana Khusus

Capaian penyelidikan perkara korupsi sebanyak 21 kasus, penyidikan perkara korupsi sebanyak 16 perkara, menerima SPDP dari penyidik Polri sebanyak tujuh kasus, menerima SPDP dari penyidik PPNS 18 kasus.

Bidang tindak pidana khusus Kejati Kepri melakukan penuntutan perkara korupsi sebanyak 36 perkara. Pelaksanaan eksekusi perkara korupsi sebanyak 32 perkara, pelaksanaan upaya hukum perkara korupsi tingkat banding sebanyak enam perkara, perkara korupsi tingkat kasasi sebanyak 14 perkara, perkara korupsi tingkat peninjauan kembali (PK) sebanyak tiga perkara. Selanjutnya, penyelamatan keuangan negara perkara tindak pidana korupsi khusus lainnya sebesar Rp6.640.186.366.

5. Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun)

Telah melakukan penanganan perkara perdata, Litigasi enam perkara dan Non Litigasi 79 perkara. Penanganan perkara tata usaha negara sebanyak satu perkara.

Baca juga: Peringati HBA ke-64 dan IAD ke-24, Kejati Kepri Gelar Upacara di Taman Makam Pahlawan Tanjungpinang

Bidang Datun juga melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 24 kegiatan, menerima surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 78 SKK. kegiatan pendapat hukum sebanyak tujuh (legal opinion). Kegiatan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.833.928.513. Bidang Datun Kejati Kepri dan jajaran telah melakukan penyelematan keuangan negara sebesar Rp.151.526.593.213,

Selanjutnya, telah melakukan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap  71 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak pekerjaanRp. 151.526.593.213.

6. Bidang Pengawasan

Capaian kinerjanya telah menyelesaikan penanganan terhadap laporan pengaduan (lapdu) empat ) lapdu, baik melalui proses klarifikasi dan inspeksi kasus sebagai berikut: tindakan klarifikasi sebanyak empat lapdu, yakni tidak terbukti sebanyak tiga lapdu dan on proses klarifikasi satu lapdu. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News