TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto menggagas pelayanan perizinan labuh jangkar yang efisien dalam rangka upaya optimalisasi devisa negara melalui sektor kemaritiman di Kepri.
Gagasan itu disampaikan Kajati Kepri dalam memimpin rapat koordinasi lintas sektor kemaritiman di Aula Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 23 Januari 2025.
Dalam rapat koordinasi itu Kajati Kepri manyampaikan gagasan inovasi efisiensi perizinan labuh jangkar kapal. Permasalahan selama ini bahwa pemilik kapal lebih memilih berlabuh di wilayah perairan Singapura yang memiliki sistem pelayanan perizinan labuh jangkar kapal secara digital yang sangat cepat dan efisien. Sedangkan untuk berlabuh di wilayah perairan Kepri membutuhkan waktu yang relatif lebih lama, dilakukan secara manual masing-masing stakeholder terkait (tanpa terintegrasi).
“Tidak ada kepastian biaya dan tidak ada kepastian hukum, sehingga pemilik kapal enggan untuk berlabuh di perairan Kepri karena menganggap perairan Kepri sebagai black area dan memilih berlabuh di perairan Singapura,” kata Teguh dalam arahannya.
Kondisi ini berpotensi rawan korupsi dan rawan bocornya potensi PNBP dari sektor kemaritiman sehingga menghasilkan PNBP yang sangat minim dari sektor kemaritiman. “Pada tahun 2024 PNBP Kepri dari Sektor Kemaritiman hanya mencapai 2,14% dari 130.000 Kapal yang melintas di perairan Kepri,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut Kajati Kepri menggagas inovasi efisiensi pengurusan izin labuh jangkar kapal dengan ekspektasi peningkatan signifikan jumlah Kapal yang akan berlabuh di wilayah perairan Kepri dan optimalisasi PNBP minimal dapat mencapai 20% dari jumlah kapal yang melintas.
Menurutnya langkah-langkah inovasi diantaranya pembentukan Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal lintas sektoral secara Terpadu (satu atap) dan Kejaksaan aktif sebagai pengawas. Integrasi aplikasi pelaksanaan dan pengawasan labuh jangkar lintas sektoral. “Kemudian peningkatan sarana prasarana pengawasan lalu lintas kemaritiman,” ujarnya.
Kajati Kepri juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya memiliki aplikasi Command Center Marine yang dapat memantau lalu lintas kemaritiman di wilayah Kepri. Akan tetapi saat ini fungsinya terbatas pada visualisasi pergerakan kapal secara general tanpa mengetahui informasi aktivitas kapal yang dipantau dan jasa pelayanan yang dapat dikenakan PNBP pada kapal tersebut.
Baca juga: Retribusi Labuh Jangkar Harus Segera Ditindaklanjuti