Kakak Beradik Pengedar Narkoba Divonis Enam dan Tujuh Tahun Penjara

Kakak Beradik Pengedar Narkoba Divonis Enam dan Tujuh Tahun Penjara
Sidang vonis pengedar narkoba kakak beradik, Nazaruddin dan Nasril yang digelar secara online, Kamis (2/12).

Tanjungpinang – Kakak beradik pengedar narkoba jenis sabu di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) divonis masing-masing enam dan tujuh tahun penjara.

Dalam Amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho menilai keduanya terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana berupa penjara.

Terdakwa bernama Nazaruddin divonis dengan hukuman pidana enam tahun dan denda Rp1 miliar.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan,” ujar Eduart pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (02/11).

Sementara, sang adik yakni Nasril dijatuhkan hukuman pidana berupa tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.

Baca juga: Bandar Narkoba Penabrak Iptu JM Diringkus di Kendal

Tak hanya kedua orang itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara pada terdakwa lainnya yakni Ezra.

Ezra terlibat dalam kasus yang sama bersama Nasril dan Nazaruddin.

Kepada Ezra, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan,” ujarnya lagi.

Atas putusan itu, para terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda Rahdianawati mengatakan, akan pikir-pikir dahulu terkait putusan tersebut.

“Iya yang mulia saya pikir-pikir,” ujar para terdakwa secara bergantian.

Sebelum, terdakwa Ezra terlebih dahulu diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang saat ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu itu di rumah rekannya.

Saat diamankan, ia mengaku membeli barang haram itu dari Nasril seharga Rp4,3 juta.

Saat bertransaksi, Nasril melibatkan kakaknya yakni Nazaruddin untuk mencampakkan sabu tersebut di depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Pembangunan Tanjungpinang.

Dalam dakwaan JPU, ketiganya didakwa dengan dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu dalam dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *