JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW DPR RI 2014-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku
PN Jaksel telah rampung menggelar sidang praperadilan antara kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melawan KPK hari ini, Kamis 13 Februri 2025.
Sidang putusan yang digelar tersebut Hakim PN Jaksel menetapkan penolakan praperadilan yang diajukan oleh kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Djuyamto, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025 mengutip tvonenews.
Hakim menjelaskan bahwa segala permohonan yang diajukan kubu Hasto Kristiyanto pun gugur usai ditolaknya praperadilan tersebut.
Hakim juga menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK dinilai sah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, kubu Hasto Kristiyanto mengajukan sidang praperadilan di PN Jaksel usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap Harun Masiku.
Sidang pengajuan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini berlangsung perdana, Rabu 5 Februari 2025.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan membatalkan status tersangka terhadap kliennya, dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan dengan buron Harun Masiku.