BATAM – Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Kamaluddin resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, periode 2024-2029.
Pelantikan tersebut dilaksnakan dalam rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/ Janji Pimpinan Definitif DPRD Kota Batam Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu 25 September 2024.
Prosesi pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Ketua PN Batam, Bambang Trikoro berjalan lancar dan khidmat.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD, Kamaluddin didampingi oleh Aweng Kurniawan dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua I dan Hendra Asman dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua III. Namun, hingga saat ini, Partai PDI Perjuangan belum mengusulkan nama untuk mengisi posisi Wakil Ketua II.
Ketua sementara DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq mengatakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah meresmikan usulan pimpinan definitif DPRD Kota Batam dengan mengeluarkan SK pimpinan defitinif DPRD Kota Batam pada 24 September 2024 berdasarkan rekomendasi dari keempat DPP partai yang memperoleh suara terbanyak saat Pemilu Februari lalu.
“Selamat bertugas kepada pimpinan DPRD Kota Batam yang baru, semoga amanah dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Asnawati kemudian menyerahkan palu sidang secara simbolis kepada Muhammad Kamaluddin yang didampingi oleh Aweng Kurniawan dam Hendra Asman.
“Bismillahirohmanirrohim, kami menerima palu pimpinan DPRD Batam dari pimpinan sementara. Semoga bisa memberikan manfaat untuk Kota Batam,” ucap Kamaluddin.
Segera Bentuk AKD
DPRD Kota Batam segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan usai rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan definitif DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029.
“Setelah pelantikan pimpinan definitif hari ini, kami akan segera melaksanakan rapat paripurna pembentukan dan penetapan alat kelengkapan DPRD pada Jumat 27 September,” ujarnya.
Aweng menjelaskan, terdapat lima elemen penting yang akan dibentuk dalam AKD, yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Kehormatan.
“Pembentukan AKD ini menjadi prioritas kerja pertama kami, karena kalau tidak segera dibentuk maka akan terjadi kendala saat pengambilan keputusan,” ucapnya.
Baca juga: 50 Anggota DPRD Batam Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya
Aweng menegaskan, bahwa pembentukan AKD merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD secara optimal.
“Kami berharap proses pembentukan AKD ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mendukung pembangunan Kota Batam,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News