TANJUNGPINANG – Tahapan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan daring dimulai hari ini, Minggu 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Mulai dari capres dan cawapres, caleg hingga calon DPD sudah bisa berkampanye memasang iklan di media. Untuk mengawasi jalannya tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan himbauan kepada sejumlah perusahaan media dan organisasi pers yang ada di kepri.
Berikut isi dari Himbauan tersebut:
1. Memastikan media massa cetak, elektronik, dan daring di wilayah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan penayangan/penyiaran/penerbitan iklan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memastikan media massa cetak, elektronik, dan daring di wilayah Provinsi Kepulauan Riau tidak menerima Iklan Kampanye hingga tanggal 20 Januari 2024;
3. Mematuhi ketentuan Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak:
a. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi; dan
b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.
4. Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, media daring, dan media sosial sebanyak:
a. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari untuk iklan di media massa cetak;
b. 1 (satu) banner untuk setiap media daring setiap hari untuk iklan di media daring; dan
c. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.
5. Dilarang menerima sisipan materi iklan Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran sebelum tanggal 20 Januari 2024;
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepri Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Maryamah mengungkapkan penyelenggara pemilu sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi tahapan ini.
Saat ini penyelenggara pemilu telah membentuk gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pengawasan di terkait potensi pelanggaran kampanye di media.
“Gugus tugas ini bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan di masing-masing lembaga. Namun jika ada pelanggaran pintu masuknya tetap Bawaslu,” ucapnya.
Maryamah menambahkan, untuk pengawasan terkait penegakan aturan kampanye Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan KPU Tanjungpinang. Sementara itu, terkait pengawasan kampanye melalui penyiaran Bawaslu Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan KPI Tanjungpinang.(*)