Kampanye Tanpa Pemberitahuan ke Polisi Bisa Dibubarkan

Tanjungpinang, Inspirasi Rakyat – Dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh peserta Pemilu 2019, Steakholder terkait, Bawaslu Tanjungpinang mengingatkan, bila ingin lakukan kegiatan kampanye harus lebih dulu sampaikan surat pemebritahuan ke pihak Kepolisian.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini mengatakan, kepada peserta pemilu untuk senantiasa menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada pihak Kepolisian, dan surat tembusan kepada Bawaslu dan KPU setempat. Jika tidak ada surat, kampanyenya bisa ditunda, untuk dihentikan, bahkan dibubarkan.

“Tentu kondisi tersebut tidak kita harapkan, dalam menciptakan pesta demokrasi yang kondusif dan edukatif,” pesan Zaini saat Rakor di salah satu Hotel di Tanjungpinang, seperti rilis yang diterima, Kamis (28/2/2019).

Zaini mengatakan, Rakor ini sekaligus untuk memperkuat kembali komitmen terhadap semua aturan selama kampanye, dari Peserta Pemilu Partai Politik, Tim Kampanye Paslon No 1 dan No 2, sekaligus duduk besembang bersama KPU, Polres, Satpol PP, Dinas Perkim dan Dishub.

“Rakor ini sebagai media silaturahim Bawaslu dengan seluruh peserta pemilu dalam menciptakan pesta demokrasi yang sejuk dan komunikatif,” ujaranya.

Disamping hal itu, Zaini menghimabu agar memperhatikan aturan dalam pemasangan APK.

Bahwa dalam PKPU 23 Tahun 2018, yang bisa memfasilitasi pembuatan APK berupa spanduk dan baliho adalah KPU dan Peserta Pemilu yaitu partai politik.

“Jadi pemasangan APK ini, bukan sekedar inisiatif caleg pribadi, namun caleg dapat berkoordinasi dengan Ketua atau LO Parpol masing-masing,” tegas Zaini.

Sementara untuk ukuran dan jumlah APK seperti yang telah ditentukan. Diantaranya, spanduk paling besar ukuran 1,5X7 meter dan baliho paling besar 4X7 meter.

Sedangkan jumlah maksimal pemasangan APK setiap parpol adalah paling banyak 5 spanduk dan 2 baliho untuk disetiap kelurahan. Sedangkan jumlah maksimal APK ditingkat provinsi 10 spanduk dan 5 baliho disetiap kelurahan.

Menurut Zaini, kenyataan dilapangan banyak yang tidak sesuai aturan, APK terkesan dibuat oleh inisiatif pribadi caleg, bahkan tidak sesuai ukuran dan melebihi batas jumlah maksimal yang telah ditentukan.

Pemasangan APK harus mengikutikan SK Nomor 68 KPU Tanjungpinang, agar tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang, yaitu disepanjang jalur hijau, taman kota, tempat umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung dan fasilitas pemerintah.

Serta memperhatikan Juknis KPU RI Nomor 1096, agar pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, keindahan, kebersihan dan keamanan.

Maka dalam Rakor tersebut, Bawaslu menghimbau kepada seluruh Parpol, agar Parpol menyampaikan desain resmi APK dan dimana saja lokasi pemasangannya kepada Bawaslu dan KPU.

Serta dihimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu paling lambat Senin (04/03), terhadap seluruh APK yang tidak sesuai ketentuan.

Karena hari Selasa (5/3/2019) mendatang, Bawaslu Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian, KPU dan Dinas Perkim akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan di seluruh Kota Tanjungpinang.

Sejak awal masa kampanye hingga saat ini, Bawaslu telah melakukan 5 kali penertiban APK, mencapai hampir 400 APK yang telah ditertibkan.

“Agar tercipta pesta demokrasi yang bermartabat, dengan menegakkan aturan, dan estetika keindahan kota pun tetap terjaga,”demikian katanya.

Rakor berlangsung khidmat dan komunikatif. Diakhir acara, seluruh Ketua/LO Parpol menandatangani Berita Acara hasil pertemuan Rakor terkait aturan APK yang akan menjadi komitmen untuk dipedomani.

Hadir Muhamad Yusuf Komisioner KPU Kota Tanjungpinang yang menegaskan bahwa pemilu yang demokratis dan berkualitas akan terwujud jika semua pihak mengikuti aturan.

“KPU akan selalu bersinergi dengan Bawaslu dalam menegakkan aturan pemilu,” ujar Yusuf.

Sumber: JurnalKepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *