TANJUNGPINANG – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) kini memerangi judi online (judol) di lingkungan kampus.
Hal itu dibuktikan dengan penerbitkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian di lingkungan Kampus UMRAH.
“Edaran itu sudah di follow up, sehingga kita membuat surat edaran kembali di lingkungan kampus UMRAH,” kata Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi., DEA, di kampusnya Jalan Dompak, Tanjungpinang, Kamis 7 November 2024.
Menurut rektor, edaran ini mengingatkan hingga menyadarkan kembali bahwa akademik tidak boleh melakukan judi online. Ketika dilakukan judi online, maka melanggar etika akademik. “Seharusnya di lingkungan kampus tidak boleh terjadi,” katanya.
Judi online merupakan fenomena gunung es terjadi di Indonesia, karena tidak hanya terjadi di lingkungan akademik saja. Tetapi, juga di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintah, termasuk di DPR.
Maka dari itu, kegiatan judi online yang sedang marak saat ini harus sama-sama dihentikan. Baik kegiatan judi online terjadi di lingkungan kampus, masyarakat, pemerintah hingga di lingkungan DPR.
Jika kegiatan judi online terjadi di lingkungan kampus, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan teguran lisan maupun tertulis, hingga pembinaan terhadap orang yang sudah kecanduan.
Untuk menghindari hal tersebut, maka pihaknya akan menggalakkan sosialisasi terhadap bahayanya judi online di lingkungan kampus.
Selain itu, pihaknya juga sudah bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dapat mengetahui transaksi tersebut.
“Lakukan aktivitas akademisi saja. Jangan membuang waktu untuk membuat kegiatan yang tidak produktif. Seperti judi online,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama UMRAH, Suryadi menyebutkan, judi online merupakan penyakit masyarakat terjadi di Indonesia. Sebab, judi online sudah merambah, hingga masuk ke dalam semua kalangan termasuk di lingkungan akademika.
“Kemarin Pak Prabowo dalam rapatnya kabinetnya juga menyinggung dalam permasalahan tersebut (judi online). Karena permasalahan yang serius di Indonesia, adalah judi online,” ucap Suryadi.
Makanya, tidak salah Menteri Aparatus Sipil Negara juga membuat surat edaran Nomor 5 tahun 2024 tentang Penanganan Perjudian Daring di lingkungan instansi pemerintah.
Baca juga: FKIP UMRAH Gelar Seminar Internasional ICOME 2024
Kemudian, semua satker, kementerian hingga pemerintahan lainnya melakukan hal yang sama dengan tujuan untuk menuntaskan permasalahan judi online. Salah satunya Kemendikbud membuat surat edaran Nomor 13 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di lingkungan Kemendikbud.
“Tentu kita juga harus tindak lanjuti di kampus. Bagaimana bisa ditangani kegiatan judi online di semua lingkungan,” katanya.
Untuk melakukan upaya pencegahan kegiatan judi online, lanjutnya, bisa dilakukan melalui kampanye, imbauan, nasehat, hingga edukasi.
Selain itu, penanganan judi online lainnya bisa dilakukan langsung oleh pimpinan kerjanya. Seperti pimpinan kerja melakukan pemanggilan langsung, ditegur, hingga diberikan peringatan jika terlibat dalam kegiatan judi online.
“Supaya tidak melakukan kegiatan judi online lagi,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News