Kantor Bahasa Kepri Sosialisasikan  Pengawasan Bahasa Indonesia ke Pemkot Tanjungpinang

Sosialisasi Pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia oleh Kantor bahasa Kepri. (Foto: dok Kantor Bahasa Kepri)

TANJUNGPINANG – Kantor Bahasa Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan sosialisasi pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang akan menjadi lembaga binaan dalam waktu 2025 hingga 2029 nanti.

Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Dinas Kebudayaan Kabupaten Bintan, 22 Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tanjungpinang dan 5 lembaga swasta di Kabupaten Bintan.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza dalam sambutannya, mengapresiasi dan mendukung penuh program pengawasan penggunaan bahasa Indonesia oleh Kantor Bahasa Provinsi Kepri.

“Pemko Tanjungpinang mendukung penuh pengawasan bahasa Indonesia oleh Kantor Bahasa Kepri, agar bisa diterapkan sebaik-baiknya,” kata Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.

HEBOH PEREDARAN UANG PALSU DI KEPULAUAN RIAU | U-NEWS REPORTASE

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepri, Titik Wijanarti menyampaikan, Bahas Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa, dari sabang sampai merauke.

“Kita perlu berbangga karena tidak semua negara memiliki bahasa persatuan seperti bahasa Indonesia untuk itu diperlukan upaya dalam memartabatkan khususnya di ranah formal dan akademis sebagaimana amanat Undang-undang,” terang Titik.

Penulis: ArdiansyahEditor: Chairuddin