JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dilaporkan menggeledah Kantor Kementerian Perdagagan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula hari ini, Selasa (3/10).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers.
Kuntadi menambahkan, dari hasil penyidikan pihaknya diduga tindak pidana korupsi itu terjadi di Kemendag dalam masa periode 2015-2023.
Kuntadi menyampaikan, bahwa penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan soal importasi gula untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
“Kemendag diduga telah secara melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” terang Kuntadi seperti dikutip dari cnnindonesia.
“Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor, melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut.
Kuntadi menambahkan, Kejagung juga masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.