Kantor Wali Kota Tanjungpinang Didemo Pengungsi Afghanistan

Kantor Wali Kota Tanjungpinang Didemo Pengungsi Afghanistan
Pengungsi Afghanistan saat berunjuk rasa di kantor Wali Kota Tanjungpinang (Foto: Ardiansyah Putra)

Tanjungpinang – Pengungsi asal Afghanistan menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap ketidakjelasan UNHCR.

Yahya Jamely, salah satu peserta aksi mengatakan, semua pengungsi yang datang ke depan kantor wali kota untuk meminta Wali Kota Tanjungpinang sebagai penyambung aspirasi mereka.

“Kami datang hanya berniat untuk permintaan ke ibu wali kota supaya bisa jadi penyambung suara kami,” kata Yahya, di depan kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis, (25/11).

Aksi ini menurutnya, karena pihak UNHCR dan pihak terkait lainnya, tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

“Kami berkali-kali mengetuk pintu UNHCR dan organisasi lain, tapi mereka tidak memberikan jawaban yang memuaskan kepada kami. Jadi kami semua datang ke sini untuk mengetuk pintu hati wali kota,” ucapnya.

Ia mengatakan, aksi mereka didengar Asisten Administrasi, Perekonomian dan Pembangunan, Samsudi yang berjanji menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.

“Dari pihak wali kota kami dapat janji untuk menyampaikan aspirasi kami, dan diminta untuk menuruti surat resmi dari UNHCR dan dari pihak Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga: Pengungsi Duga UNHCR Berbisnis Soal Pemindahan ke Negara Ketiga

Para pengungsi Afganistan yang berdemo di depan Kantor Walikota, diterima baik dan dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan berdiskusi yang diwakili 10 orang pengungsi.

Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan, Samsudi mengatakan, untuk para pengungsi Afghanistan untuk tetap bersabar dalam menghadapi cobaan.

“Pesan pertama bersyukurlah sebanyak-banyaknya dan bersabarlah sekuat-kuatnya,” katanya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak memiliki kewajiban dan wewenang apapun terhadap keputusan dari pemerintah pusat dan UNHCR.

“Tanjungpinang atau Kepulauan Riau sebagai tempat tinggal sementara, Jakarta sebagai pemerintah pusat yang memberikan keputusan, dan ada pihak ketiga yaitu UNHCR yang menangani masalah ini sampai tuntas,” jelasnya.

Ia mengatakan, kewajiban dari Pemerintah Kota Tanjungpinang hanya menyampaikan aspirasi dari para pengungsi ke pemerinrah pusat maupun UNHCR.

“Kita sebagai sesama muslim, untuk menyampaikan ke pihak yang memang bertanggungjawab. Dalam hal ini adalah pihak UNHCR,” ujarnya.

Pihaknya berjanji untuk menyurati UNHCR, serta Pemerintah Pusat atas aksi tuntutan dari para pengungsi Afganistan yang telah disampaikan kepadanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *