Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri Periksa Pejabat Rutan Tanjungpinang Terkait Kabar Pungli Tahanan

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri
Kabag Tata Usaha dan Umum Ditjen Kanwil Pemasyarakatan Kepri, H Heru. (Foto: MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kepri) langsung gerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap kabar dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Kabag Tata Usaha dan Umum Ditjen Kanwil Pemasyarakatan Kepri, H Heru mengatakan, tim telah melakukan klarifikasi awal ke Rutan Tanjungpinang.

“Perintah langsung dari Kakanwil, pagi ini tim sudah meluncur ke sana (Rutan) dipimpin Kabid Pembinaan untuk melakukan pemeriksaan awal, apakah benar terjadi,” ujar Heru, Rabu 5 Maret 2025.

Ia menuturkan, tim akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai dan pihak-pihak yang dilaporkan.

“Selain pejabat, staf, dan beberapa orang yang dimintai (tahanan dan narapidana). Kita serius menindaklanjuti kabar itu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti angka yang muncul di pemberitaan sangat fantastis. “Angka yang muncul itu fantastis ya,” katanya.

Baca juga: Rutan Tanjungpinang Dikabarkan Ada Pungli Puluhan Juta bagi Tahanan dan Narapidana Korupsi

Terkait perpindahan sel tahanan dan narapidana merupakan kewenangan Unit Pelaksana Teknis (UPT). “Pemindahan tahanan itu wewenang UPT,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News