Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemkab Bintan Sepakat Perkuat Akses Hukum untuk masyarakat

Kanwil Kemenkum Kepri bertemu Bupati Bintan. (Foto: Dok/ Kanwil Kemenkum Kepri)

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memperkuat sinergi dalam layanan hukum.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Baperrida Bintan dan dipimpin langsung oleh Kakanwil, Edison Manik, bersama jajaran. Rombongan disambut Bupati Bintan, Roby Kurniawan Anshar, beserta jajaran pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya, Kakanwil Edison Manik menyampaikan berbagai layanan hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat Bintan.

“Di antaranya pendaftaran Jaminan Fidusia untuk menjamin kepastian hukum dalam pinjaman, layanan Apostille yang mempermudah legalisasi dokumen ke luar negeri, serta pengawasan terhadap notaris di wilayah Bintan,” ujar Edison.

Edison juga mendorong pemanfaatan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM agar lebih mudah berkembang.

“Hal yang menjadi perhatian utama adalah percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Bintan,” terangnya.

Ia menegaskan target tahun ini adalah menghadirkan Posbakum di seluruh wilayah agar masyarakat semakin mudah mendapatkan akses bantuan hukum.

Selain itu, Kakanwil menekankan pentingnya harmonisasi setiap produk hukum daerah di Kanwil agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Edison juga mengajak Pemkab Bintan untuk lebih mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), seperti merek, hak cipta, dan paten, termasuk potensi Indikasi Geografis (IG) lokal seperti Salak Sari Intan Bintan dan Ubi Kayu Jantung Bintan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Posbakum di seluruh desa serta meminta jajarannya segera menindaklanjuti.

Bahkan, Sekda Bintan Ronny Kartika menyampaikan komitmen untuk menghadirkan layanan hukum Kanwil Kemenkum Kepri di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bintan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat Bintan semakin mudah mendapatkan layanan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta akses bantuan hukum yang merata hingga ke tingkat desa.