Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Remisi Kemerdekaan untuk Narapidana

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) berikan remisi umum tahun 2022 kepada narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-77 RI pada 17 Agustus.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pemberian remisi pada narapidana dan anak merupakan wujud hadirnya negara dengan memberikan penghargaan kepada mereka.

Menurutnya, pemberian remisi tersebut, diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persayaratan administratif dan substantif.

“Syaratnya yakni harus berperilaku baik, tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran napi, serta telah menjalani pidana minimal 6 bulan, atau 3 bulan pada anak,” katanya, Selasa (16/08).

Untuk besaran remisi yang didapat oleh napi akan berbeda untuk tiap-tiap individunya, yakni satu bulan hingga enam bulan remisi.

Baca juga: 66 WBP Rutan Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Ia menyampaikan, rekapitulasi remisi tahun 2022 kepada narapidana dan anak berjumlah 3.656 orang dari Lapas, LPKA ataupun Rutan.

“Totalnya ada 3.656 orang. Narapidana jumlahnya 3.631 dan anak pidana berjumlah 25 orang,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, Menteri Hukum dan HAM RI berpesan, untuk menjadikan momentum HUT Kemerdekaan ke-77 RI untuk meningkatkan kinerja.

Tak lupa, ia mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi terutama yang mendapatkan remisi bebas.

“Selamat kepada napi yang bebas. Saya berpesan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakeaan pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutupnya.

Baca juga: 33 Napi Anak di Kepri Terima Remisi HAN Tahun 2022