Kapal Kayu Tenggelam Tujuan Malaysia Bawa PMI Ilegal

Aparat gabungan saat mengamankan pelaku M di kediamannya di kawasan Nongsa, Batu Besar, Batam. (Foto:istimewa)

BATAM – Badan Intelijen Negara (BIN) tragedi tenggelamnya kapal kayu di perairan Batam tujuan Malaysia, Senin (15/11) terbukti membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) non  prosedural.

Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Kepulauan Riau, Laksma TNI Adriansyah menjelaskan, hasil penelusuran timnya bersama Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengungkap seorang pria berinisial M  terduga dalang penyalur PMI Ilegal tersebut ke kapal tersebut.

Pelaku merupakan aktor utama menjaring PMI ilegal hingga berujung pada tragedi tenggelam kapal kayu tujuan negeri jiran Malaysia pada Senin (15/11) kemarin.

“Berkat koordinasi yang baik dan dibantu alat teknologi kami kerahkan untuk mendukung Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non prosedural ini,” jelas Adriansyah.

Adriansyah menjelaskan, pihaknya beserta Ditpolairud Polda Kepri mengamankan pelaku M di kediamannya kawasan Nongsa, Batu Besar.

Operasi penangkapan pelaku itu dilakukan setelah keberadaannya diketahui oleh tim. Ia menegaskan, pihaknya akan turut bersinergi mencegah hal serupa terus terjadi.

“Binda Kepri terus bersinergi dengan Polda Kepri untuk mencegah pengiriman PMI keluar negeri secara non prosedural agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari,” tegasnya.

Sebelum itu, sebuah kapal kayu  tenggelam di Perairan Kabil, Batam,  hingga mengakibatkan seluruh penumpang yang berjumlah delapan orang turut tenggelam. Alhasil satu orang selamat dan satu orang ditemukan meninggal dunia.

Sedangkan enam penumpang lainnya masih dalam pencarian Tim Basarnas bekerjasama dengan jajaran terkait di lokasi kejadian.

“Pengiriman PMI secara non prosedural keluar negeri merupakan kejahatan kemanusiaan dan terbukti laka laut yang terjadi telah menimbulkan korban jiwa sehingga sinergitas dan kerjasama seluruh jajaran terkait diperlukan untuk memberantas praktik pengiriman PMI non prosedural melalui Provinsi Kepri,” ungkap Adriansyah.

Pada tahun ini, laka laut kapal yang mengangkut PMI untuk diberangkatkan secara non prosedural ke Malaysia juga pernah terjadi, tepatnya pada Januari 2022. Atas laka laut tersebut, sebanyak 7 orang berhasil diselamatkan (termasuk korban PMI dan ABK), sedangkan 6 orang PMI lainnya meninggal dunia.