Kapal MT Federal II Digunakan untuk Storage Oil

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan di Mapolsek Bengkong (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Kapal Floating Storage and Offloading (FSO) MT Federal II yang meledak di kawasan galangan PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, merupakan kapal yang digunakan untuk storage oil (penyimpanan minyak). Kapal berbendera Indonesia itu disebut milik perusahaan yang bekerja sama dengan Pertamina.

“Kapal ini dipakai untuk storage oil. Kalau apakah milik BUMN atau tidak itu saya tidak tahu. Tapi (milik) perusahaan yang bekerja sama dengan Pertamina,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan di Mapolsek Bengkong, Kamis 23 Oktober 2025.

Tak hanya itu, Kapolresta juga menyebut kasus ledakan yang terjadi pada 15 Oktober 2025 itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.

“Disitu kami juga di asistensi (didampingi) oleh jajaran Polda Kepulauan Riau,” katanya di Mapolsek Bengkong Kamis 23 Oktober 2025.

Hingga saat ini, sebanyak 43 saksi telah diperiksa, mencakup pihak PT ASL Shipyard, subkontraktor, serta pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri.

“Tahapan ini harus kami lakukan untuk sinkronisasi antara keterangan para saksi dengan hasil penelitian laboratorium forensik,” jelas Zaenal menambahkan.

Hingga kini kata dia, jumlah korban telah mencapai 14 orang, setelah 2 hari yang lalu korban bernama Fikri Krisnawan meninggal dunia di RS Elisabeth Sei Lekop, Batu Aji.

“Jujur kami dari jajaran Polresta Barelang turut berduka cita atas kepergian para korban,” katanya menyampaikan.

Terkait penyebab ledakan, ia menyatakan tentu terdapat titik api yang memicu kebakaran, namun kesimpulan final juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik.

Ia juga menanggapi temuan sementara dari Disnakertrans Kepri menyebut adanya empat ruang di dalam kapal yang mengalami ledakan. Di area itu diduga masih terdapat residu minyak mentah yang mengeras dan mudah terbakar.

“Disnakertrans selaku pengawas K3 sudah melakukan RDP di DPRD Batam dua hari lalu. Kami juga masih menunggu, kami belum menerima kajian dari Disnakertrans kepri,” ujarnya menegaskan.

Saat ditanya kemungkinan apakah pimpinan perusahaan dapat dipidana atas kelalaian yang menyebabkan insiden naas ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal menegaskan bahwa semua pihak berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tapi kembali lagi rekan-rekan proses hukum itu berbicara fakta hukum, kita lihat nanti. Saya tidak mau bicara lebih dini menyampaikan ini. Malah nanti menjadi kontraproduktif terhadap proses penyidikan,” jelasnya menerangkan.

Saat ditanyakan apakah pemilik kapal juga diperiksa, ia menegaskan sampai saat ini pemeriksaan hanya dilakukan pada kapten kapal, tidak sampai ke pemilik.

Terkait pemilik kapal Federal II, ia menyebut kapal tersebut dimiliki oleh sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan Pertamina dan berbendera Indonesia.

Sebelumnya, insiden kebakaran kapal Federal II pada bulan Juni juga sempat menimbulkan proses hukum. Dalam kasus tersebut, dua tersangka telah ditetapkan.