Kapal Pengayoman IV Tenggelam, Kalapas: Rutin Perawatan

Kapal Pengayoman IV Tenggelam, Kalapas: Rutin Perawatan
Arsip foto - Sebuah mobil saat memasuki kapal Pengayoman IV yang sedang bersandar di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada tanggal 21 Maret 2017. ANTARA/Sumarwoto

Cilacap – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pasir Putih Nusakambangan Fajar Nurcahyono menyebutkan Kapal Pengayoman IV rutin jalani perawatan sebelum ] tenggelam di perairan utara Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/09).

Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan utara Pulau Nusakambangan dalam perjalanan dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, setelah terbalik akibat terhempas angin kencang pada Jumat (17/9) pagi.

Kapal yang berangkat dari Dermaga Wijayapura pada pukul 08.50 WIB membawa tujuh penumpang termasuk awak kapal, satu unit sepeda motor, dan dua truk bermuatan pasir.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kapal tersebut terhempas angin dan terbalik. Akibat kejadian tersebut, dua penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya selamat.

“Terakhir sekitar tiga-empat bulan lalu menjalani perawatan, namun yang menangani Lapas Batu selaku koordinator. Saya mewakili Kalapas Batu yang saat ini sedang di Semarang,” katanya saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat siang.

BACA JUGA : Kapal Pengayoman IV Tenggelam di Perairan Nusakambangan

Menurut dia, Kapal Pengayoman IV yang mulai melayani penyeberangan khusus Lapas Nusakambangan sejak tahun 2013 itu tergolong masih baru sehingga masih dinilai laik jalan.

Terkait dengan dua truk bermuatan pasir yang diangkut Kapal Pengayoman IV, Fajar mengatakan pasir tersebut untuk keperluan pembangunan tiga lapas baru di Nusakambangan.

Berdasarkan catatan ANTARA, Kapal Pengayoman IV merupakan bantuan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari PT Holcim Indonesia Tbk (sebelum berganti nama menjadi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk sejak diakuisisi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, red.) untuk Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mendukung operasional lapas di Pulau Nusakambangan.

Kapal yang diserahkan oleh Direktur Hukum dan Korporasi PT Holcim Indonesia Tbk Janus O Hutapea kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Rantam di Cilacap pada tanggal 23 Maret 2013 itu merupakan kapal feri jenis Ro-Ro 90 GRT dengan ukuran panjang 27 meter dan lebar lambung 7 meter.

Kapal yang mampu mengangkut 80 penumpang dengan empat truk, satu truk mikser, dan dua mobil tersebut dapat melaju dengan kecepatan 8 knot dan “draft” (aliran udara, red.) 1,8 meter. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *