LINGGA – Aksi pengeboman ikan secara terang-terangan oleh kapal nelayan tak bertanggung jawab kembali meresahkan masyarakat pesisir Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Kali ini, aktivitas ilegal itu terpantau di Perairan Cibia, Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, serta perairan Sayak, Desa Pulau Lalang, Kecamatan Singkep Selatan.
Ironisnya, praktik perusak laut ini berlangsung di siang hari bolong dan diduga kuat luput dari pengawasan aparat penegak hukum di daerah yang dikenal sebagai Bunda Tanah Melayu.
Berdasarkan informasi yang diterima Ulasan, para pelaku beroperasi bebas selama berhari-hari. Ikan hasil tangkapan dengan cara haram itu kemudian dijual ke salah seorang oknum penampung ikan di Kelurahan Pancur, Kecamatan Lingga Utara.
“Kami sangat dirugikan. Selain takut terkena dampak bom, hasil tangkapan kami jauh menurun,” ujar salah satu nelayan yang meminta namanya dirahasiakan demi keselamatan di Lingga, Senin 26 Mei 2025.
Praktik pengeboman ikan jelas bukan hanya ancaman bagi nelayan aktif, tapi juga bom waktu bagi ekosistem laut. Terumbu karang rusak, ikan-ikan kecil mati sia-sia, dan mata pencaharian nelayan terganggu.
“Kalau terumbu karang hancur, ikan-ikan kecil mati, kami mau makan apa di masa depan? Ini bukan sekadar soal ekonomi hari ini, tapi tentang keberlangsungan hidup kami,” ujarnya.
Mirisnya, aksi destruktif ini diduga dilakukan oleh nelayan lokal sendiri. Hal ini membuat para nelayan lain terbelenggu, tak berani melawan karena khawatir terjadi gesekan sosial di kampung sendiri.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat. Jangan tunggu rusak parah baru bergerak,” ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Polres Lingga, Iptu Nofrianto Karo Karo, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Anggota sudah berangkat dari tadi untuk melakukan lidik, dan apabila benar kita temukan pelaku dan barang buktinya, akan kita proses sesuai hukum berlaku,” ujar Nofrianto di Dabo, Selasa 27 Mei 2025.
Ia menambahkan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat.
“Namun tetap kita lakukan pencarian informasi dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi,” katanya menegaskan.
Baca juga: Ular Piton Sepanjang 2 Meter Mangsa Ayam Warga di Daik Lingga
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut kepada aparat berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)