Kapolda Sumut Copot Kapolrestabes Medan

Kapolda Sumut Copot Kapolrestabes Medan
Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra Simanjuntak. ANTARA/HO

Medan – Kepala Polda Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Panca Putra Simanjuntak, mencopot Kapolrestabes Medan Komisaris Besar (Kombes) Polisi Riko Sunarko.

Kapolda Sumut mengangkat sementara sebagai pelaksana harian di posisi itu, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumut, Kombes Polisi Armia Fahmi.

Ia menyebutkan, Sunarko dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba.

“Terhitung mulai hari ini, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko sebagai kepala Polrestabes Medan. Saya tarik sementara untuk melanjutkan pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara,” ucap Simanjuntak
didampingi Wakil Kepala Polda Sumatera Utara, Brigadir Jenderal Polisi Dadang Hartanto kepada sejumlah wartawan di Markas Polda Sumatera Utara, di Medan, Jumat malam (21/1).

Sebelumnya, Sunarko beserta pejabat lain Polrestabes Medan terancam mendapat sanksi tindakan tegas dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah memeriksa kasus itu. “Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/01).

Baca juga: Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Terkair Aliran Dana Bandar Narkoba

Ia menyebutkan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba. Selama menunggu hasil pemeriksaan, kata dia, dalam perkara itu polisi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumatera Utara. Tetap azaz praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” kata dia.

Sebelumnya, informasi Sunarko dan jajarannya menerima suap senilai Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Brigadir Kepala Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).

Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba, lalu uang itu dibagikan kepada atasannya (kepala Polrestabes Medan). (*)