Hukum  

Kapolres Tanjungpinang: Pelanggar PPKM belum Ada Diproses Secara Hukum

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando. (Foto: Afriadi)

Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang memastikan sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun Level 4 di Kota Tanjungpinang belum ada pelanggar yang ditindak secara hukum.

“Semuanya hanya teguran, belum ada yang proses secara hukum,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, Sabtu (24/7).

Baca juga: Perhatian! Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Fernando menyebutkan, selama penerapan PPKM Darurat dan Level 4 di wilatah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini ada ditemukan 810 pelanggar sektor non esensial dan non kritikal.

“Sampai tanggal 22 Juli 2021 kemarin, teguran jumlah 681 kali, pembubaran 19 kegiatan, dan penutupan 110,” ungkapnya.

Menurut Fernando, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selama penerapan PPKM Darurat selain sektor esensial dan kritikal di Kota Tanjungpinang wajib tutup. Namun pada pelaksaannya, masih ada ditemukan yang tetap buka, sehingga dari kepolisian memberikan teguran.

“Tak hanya sektor non esensial, perkantoran publik juga diatur hanya 50 persen, staf dan pegawai perusahaan 25 persen, yang melebihi kita dari ketentuan itu berikan teguran,” tandasnya.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet