Tanjungpinang, Ulasan.co – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Fernando meninjau langsung Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Senggarang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Sebab, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan dideportasi lewat Tanjungpinang.
Peninjauan ini sekaligus koordinasi terkait Rencana Pemulangan/Deportasi Warga Negara Indonesia Migran Korban Pedagangan Orang (WNI-M-KPO). Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), guna untuk memastikan langsung kesiapan seluruh tim dalam rangka menekan laju perkembangan kurva kasus Corona Virus Disease-2019 (COVID-19).
Baca juga : https://ulasan.co/kabar-gembira-ulasan-network-buka-lowongan-pekerjaan/
AKBP Fernando mengatakan, peninjauan ini merupakan bentuk langkah antisipasi penyebaran COVID-19 yang mungkin masuk dibawa ke Indonesia melalui kota Tanjungpinang.
“Mengingat hasil Swab PCR membutuhkan beberapa hari maka dari itu agar dilakukan Rapid Tes Antigen terlebih dahulu kepada PMI guna mendeteksi PMI yang terpapar Covid-19, sehingga hasil sementara dapat diketahui dan dilakukan karantina/pemisahan terhadap PMI yang Reaktif/positif Swab Antigen,” kata Kapolres Tanjungpinang, Kamis (29/4/2021).
Hal itu guna dapat mencegah dan menekan penularan COVID-19.
“Agar bersama-sama kita mencegah masuknya penyebaran Covid-19 ke wilayah Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Tanjungpinang AKP Reza Anugrah Arif Perdana, Kasat Intelkam AKP Sudarto, S.IP dan Kanit Sosbud Sat Intelkam Iptu Aang Setiawan. (m bunga ashab)