Kapolresta Barelang: 2 Pegawai PT MEG Jadi Tersangka Kasus Rempang

Kapolresta Barelang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto: Dok/Humas Polresta Barelang)

BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkap perkembangan kasus penyerangan terhadap warga Rempang yang terjadi pada pekan lalu. Diketahui sejumlah karyawan PT MEG melakukan pengeroyokan terhadap delapan warga setempat.

Dalam insiden tersebut dua pegawai PT MEG telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan dan pengeroyokan.

“Kita sudah selidiki kronologinya dan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pegawai PT MEG dengan inisial R dan A yang diduga terlibat pemukulan,” ujarnya, Selasa 24 Desember 2024.

Saat ini pihak kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan terkait laporan pegawai PT MEG yang diduga sempat diikat dan ditahan sejumlah warga. Ia menegaskan pentingnya mengungkap kasus ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

Baca juga: Kutuk Kekerasan Terhadap Warga Rempang, Ini Maklumat LAM Kepri

Saat ini beberapa saksi dari pihak warga telah dimintai keterangan, termasuk menungu keterangsn korban dari PT MEG yang masih menjalani perawatan intensif di ICU.

“Korban dari PT MEG yang disekap masyarakat masih belum sadar. Jika kondisinya membaik, kami akan mintai keterangan,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News