Kapolresta Barelang: Mangihut Belum Buat Laporan Balik

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan hingga Senin, 5 Mei 2025, Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk belum melaporan balik kasus jual beli pasir hasil pengerukan yang menyeret nama politisi PDI Perjuangan tersebut.

“Laporan Mangihut belum ada ke Polresta Barelang. Kita lihat saja nanti, kalau memang melapor tentu akan kami proses,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi di Batam, Selasa 5 Mei 2025.

Zaenal menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya hanya menerima satu laporan pengaduan dari kuasa hukum pengusaha, Natalis N Zega, terhadap Mangihut. Pihak kepolisian pun telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait, meski belum semuanya hadir.

Saat disinggung soal kabar adanya pencabutan laporan terhada Mangihut, Zaenal menegaskan bahwa hal tersebut harus mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri.

“Kalau memang ada pencabutan, tentu ada mekanisme resminya. Penyidik akan mengikuti aturan itu sebagai pedoman,” katanya.

Baca juga: PDIP Panggil Anggota DPRD Batam Mangihut Soal Dugaan Penipuan Jual Beli Pasir

Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kota Batam memanggil Mangihut untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang menyeret namanya dalam kasus jual beli pasir hasil pengerukan. Klarifikasi dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto.

Dalam pertemuan itu, Mangihut membantah seluruh tuduhan dan menyebut persoalan tersebut sebagai urusan pribadi yang tidak berkaitan dengan partai maupun fraksi di DPRD Batam.

Meski begitu, DPC PDIP memberi ultimatum kepada Mangihut untuk segera menempuh jalur hukum dan melaporkan balik pelapor guna menjaga nama baik partai. Batas waktu 24 jam pun diberikan sejak klarifikasi dilakukan. (*)