BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang terus memproses laporan dugaan penipuan mesin kapal Irfan Jaya 9 yang dilakukan PT Tiger Trans Internasional, Sagulung, Kota Batam.
Kapoltesta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus penipuan tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya, Jumat 5 Desember 2025.
Dalam prosesnya penyidik Satreskrim Polresta Barelang juga masih dalam tengah mengumpulkan barang bukti.
Zaenal menyebutkan, setelah bukti terkumpul maka pihaknya akan melaksanakan gelar perkara. Setelah rangkaian penyelidikan selesai, maka penyidik akan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Nanti biar bisa kita gelarkan dan dirasa bukti-bukti cukup baru kita naikan ke penyidikan,” ujarnya.
Ditegaskan Zaenal, pihaknya menjalankan penanganan perkara ini sebagaimana aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Perkembangan laporan itu kita sampaikan kepada pelapor. Percayalah kita proses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
Korban tindak penipuan, Frans Tjung dengan didampingi kuasa hukum membuat laporan dugaan tindak penipuan ke Polresta Barelang pada tanggal 24 Juli 2025 lalu.
Laporan tersebut dibuat sekitar satu tahun setelah korban membeli kapal Irfan Jaya 9 dari PT Tiger Trans Internasional.
Dugaan penipuan terungkap setelah korban mengetahui mesin kapal Irfan ternyata dikeluarkan pada tahun 1997. Sementara pihak PT Tiger Trans Internasional menyampaikan jika mesin tersebut keluaran tahun 2018 dan dalam kondisi baru stok lama. Karena kejadian itu, korban merasa dirugikan sekitar Rp 20 miliar.


















