Kapolresta Barelang Ungkap Ada Gembok Bea Cukai di Kontainer Balpres Ilegal, Siap Panggil Pihak Terkait

Salah satu kontainer balpres yang diamankan Polresta Barelang. (Foto: Elhadif)

BATAM – Kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) ilegal di Kota Batam kembali memunculkan fakta baru. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan gembok berlogo Bea Cukai pada kontainer yang diamankan dalam operasi penertiban, Sabtu 8 November 2025 lalu.

Penemuan tersebut menjadi sorotan karena bisa membuka dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik penyelundupan barang bekas dari luar negeri itu.

“Benar, pada kontainer yang kami amankan terdapat gembok (berlogo Bea Cukai). Gembok itu masih terpasang di setiap kontainer,” ujar Kombes Zaenal Arifin saat diwawancarai ulasan.co, Selasa 11 November 2025.

Zaenal menjelaskan, dua kontainer yang diamankan berisi pakaian bekas impor. Salah satunya diketahui telah dibuka dan barang di dalamnya dipindahkan ke beberapa truk lori.

“Yang satu kontainer itu sudah dibuka, dan barangnya dipindahkan ke lori-lori. Tapi semuanya masih kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait keaslian dan status gembok berlogo Bea Cukai tersebut, Kapolresta mengaku belum dapat memastikan. Menurutnya, hal itu akan diklarifikasi langsung kepada pihak Bea Cukai.

“Untuk memastikannya, tentu kami akan meminta keterangan dari Bea Cukai. Sabar ya, proses administrasi pemanggilan pihak terkait kan butuh waktu,” ujarnya menambahkan.

Saat disinggung soal kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam kasus ini, Kapolresta enggan berspekulasi.

“Semua potensi pasti akan kami dalami. Tapi kami tidak bisa mengarang. Saat ini fokus kami adalah pada penyelidikan berdasarkan bukti yang sudah ada,” tegasnya.

Sementara itu ulasan.co masih mencoba menghubungi Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah untuk dimintai tanggapan mengenai gembok yang ditemukan Polresta Barelang tersebut.

Seperti diketahui, pada Sabtu 8 November 2025 lalu, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan lima truk yang membawa pakaian bekas impor dari dua kontainer di kawasan Sagulung, Batu Aji, Batam.

Kelima kendaraan diamankan di sebuah gudang di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari lima kendaraan itu, dua diantaranya truk pengangkut kontainer yang tertulis PT PLS Ekspres berwarna putih bernomor polisi BP 8289 DU dan hijau bernomor polisi BP 8227 DU.

Kemudian tiga truk barang merk Fuso, yang masing-masing berwarna orange bernomor polisi BP8237 EA, warna hijau bernomor polisi BP 9743 ZB dan warna coklat bernomor polisi BP 8251 DQ.

Truk Fuso tampak bermuatan sejumlah barang seperti kursi, meja, kasur kipas angin dan barang bekas lainnya. Saat ini truk-truk barang itu sudah dibawa dan terparkir di depan Mapolresta Barelang.

Saat ini Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan apakah kelima truk menyalahi aturan yang berlaku.