BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Nenek Awe dan dua rekannya Sani Rio serta Abu Bakar yang digelar pada Kamis 6 Februari 2025 kemarin.
Ketiganya diduga terlibat dalam insiden kerusuhan di Rempang beberapa waktu lalu. Kerusuhan itu menyebabkan seorang pegawai PT MEG mengalami luka serius hingga harus dirawat di ICU selama tiga hari.
Menurut Kapolresta, kejadian ini terekam dalam video yang dibuat warga. Video tersebut telah diperiksa oleh ahli forensik dan dinyatakan asli tanpa rekayasa. Dari hasil identifikasi suara, diketahui bahwa Nenek Awe bersama Sani Rio dan Abu Bakar berada di sekitar korban saat kejadian.
“Dalam pemeriksaan, tersangka diberi pertanyaan, tetapi mereka tidak menjawab siapa yang meletakkan atau membawa pegawai PT MEG itu sampai tergeletak di tanah dan tidak berdaya,” ujar Kombes Pol Heribertus, Jumat 7 Februari 2025.
Menurut keterangan tersangka, mereka hanya menahan korban agar PT MEG bersedia membuat perjanjian untuk keluar dari Rempang dan membebaskan rekan mereka yang ketahuan mencuri kayu oleh PT MEG.
“Mereka beralasan kalau tidak dilepas temannya, dan kalau PT MEG tidak keluar dari Rempang, ini (korban) akan terus kami tahan,” ujarnya.
Menurutnya saat itu bisa saja permasalahan tersebut diselesaikan secara damai. Namun, meskipun Polsek Galang telah mencoba melerai dan meminta korban diamankan di kantor polisi agar bisa diobati, permintaan tersebut ditolak Nenek Awe dan kelompoknya. Akibatnya, korban tetap tergeletak tidak sadarkan diri dengan tangan dan kaki terikat.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” terangnya.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlanjut, dan kepolisian akan kembali meminta keterangan lebih lanjut dari para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Jadi upaya ketersangkaannya masih berlanjut, kami masih mencari keterangan yang lebih lengkap, sehingga Nek Awe, Sani Rio, dan Abu Bakar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat kejadian sehingga bisa kita buat terang benderang,” jelasnya.
Walaupun jadi tersangka, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan syarat mereka masih bekerja sama dengan baik dan tidak melarikan diri serta saat dipanggil polisi mereka tetap komunikatif memberikan informasi.
“Terkait informasi bahwa status tersangka itu bisa dicabut itu tidak ada. Supremasi hukum tidak boleh diintervensi. Maksudnya masyarakat diberi edukasi untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung. Siapa yang berbuat apa dan bertanggung jawab untuk itu,” sambungnya.
Kombes Pol Heribertus juga mengonfirmasi bahwa dua pegawai PT MEG juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Namun, hingga kini saksi-saksi lain yang telah dipanggil belum ada yang datang untuk memberikan keterangan.
“Kami sudah melayangkan panggilan kepada saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangan, tetapi sampai sekarang tidak ada yang datang,” katanya.
Baca juga:Â Puluhan Warga Rempang Kawal Pemeriksaan Nenek Awe di Polresta Barelang
Ia menegaskan, polisi hanya bertindak sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum bagi masyarakat. Adapun antara PT MEG dan masyarakat dipersilakan menyelesaikan urusannya sendiri, namun jika ada bersinggungan. Ia mengingatkan jangan ada main hakim sendiri.
“Silakan buat laporan ke kami, baik masyarakat maupun PT MEG. Karena kalau main hakim sendiri, percuma ada supremasi hukum yang menegakkan keadilan. Apapun permasalahannya selesaikanlah dengan kepala dingin, berembuklah,” katanya.
Terkait klaim masyarakat atas status Kampung Tua di Rempang, Kapolresta menyatakan bahwa wilayah tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kampung tua. Hal ini dikarenakan banyaknya pendatang dengan latar belakang yang beragam. Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa rumah yang ditempati Nenek Awe bukan atas namanya.
“Di satu sisi, masyarakat tidak memiliki legalitas tempat tinggal. Katanya Kampung Tua, tetapi setelah dicek, ada yang bukan orang di sana. Kampung tua kan seharusnya homogen atau turun-temurun, tetapi di sana kan berbeda-beda,” ujarnya.
“Penghuninya berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Ciamis, dan Melayu,” ujarnya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News