Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Terkair Aliran Dana Bandar Narkoba

Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Terkair Aliran Dana Bandar Narkoba
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram, 19 kilogram ganja dan 12.776 butir pil ekstasi di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1/2022). Foto: Antara

Medan – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan sejumlah anggotanya pada Senin (17/1) malam. Pemeriksaan itu terkait dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta dari bandar narkoba.

“Benar, Kapolrestabes Medan diperiksa di Propam. Pemeriksaan dari mulai siang hingga malam ini. Ini masih proses semua pendalaman. Tapi masih belum tuntas,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan, Senin kemarin.

Baca juga: Polrestabes Medan Amankan 13 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Tak hanya Kapolrestabes Medan, pihaknya juga memeriksa pejabat lainnya yang diduga turut menikmati aliran dana itu, seperti Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kepala Unit, Kepala Subunit, penyidik, hingga penyidik pembantu.

“Ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap Kapolrestabes Medan terkait pemberitaan berdasarkan keterangan saksi di pengadilan,” ujarnya.

“Pemeriksaan terkait keterangan terdakwa Ricardo Siahaan yang hanya mendengar keterangan di sidang kode etik. Keterangan dari AKP Paulus Simamora. Sudah kita dalami juga termasuk dealer tempat pembelian motor,” lanjut dia.

Menurut Joas, penyidik masih mendalami kasus itu. Dari pemeriksaan itu, Kapolrestabes Medan menyampaikan penanganan kasus narkoba yang dilakukan bawahannya itu tidak dilaporkan kepadanya.

“Yang disampaikan Kapolrestabes kaitannya di kasus teknis dan taktis kepolisian di awal tidak diketahui Kapolrestabes. Yang menyebabkan terjadinya penggelapan barang bukti tersebut oleh para penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus narkoba itu,” urai dia.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Peras Pengendara di Medan, Kini Jadi Tersangka

“Kemudian, terjadi lagi ada peristiwa hukum diduga ada aliran dana Rp300 juta yang mana modus locus nya berbeda, ada interval waktu,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.

Kelima terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono.

Uang tersebut mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan rinciannya Matredy Naibaho Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta.

Kemudian Toto Hartono sebesar Rp95 juta, dipotong uang posko Rp5 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil Rp50 juta sebagai uang rokok.