Kapolri Beberkan Kronologi Pengungkapan Sabu Senilai Rp1,4 T di Pangandaran

Kapolri Beberkan Kronologi Pengungkapan Sabu Senilai Rp1,4 T di Pangandaran
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

BANDUNG – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merilis pengungkapan peredaran sabu-sabu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, seberat 1,196 ton.

Listyo menyebut sabu-sabut seberat lebih dari 1 ton itu dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Sabu-sabu tersebut sempat diangkut dengan perahu nelayan.

“Dari pengungkapan tersebut, diamankan kurang lebih lima orang,” kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3).

Baca juga: Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Berhasil Amankan 22.249 Kilogram Sabu

Ia menyebutkan lima inisial tersangka itu, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Dari kelima orang tersebut, seorang di antaranya merupakan warga negara Afganistan.

Dia menjelaskan, tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.

Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut. Kemudian M yang merupakan warga Afghanistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian.

Selain sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu tersebut, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 189 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi di Aceh

Menurut Sigit, pengungkapan peredaran sabut itu diklaim telah menyelamatkan 5 juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkotika. Jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.

“Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, sabu seberat 1 ton lebih itu memiliki nilai Rp1,43 triliun apabila berhasil diedarkan. Dengan asumsi, kata dia, satu gramnya dijual dengan harga Rp1,2 juta.

“Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal,” ujarnya.

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 1.021,60 Gram Sabu dari 4 Tersangka

Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di pantai, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.

Sabu-sabu itu ditemukan terbungkus dalam karung dengan kondisi disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Sabu-sabu itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jawa Barat.