Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Penyelundupan Barang Bekas Impor

Barang bekas sepatu impor yang masuk melalui Batam saat disita Bea dan Cukai. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh jajarannya tindak tegas aktivitas penyelundupan barang bekas impor yang saat ini sedang marak.

Presiden Indonesia RI Joko Widodo (Jokowi) geram, dengan maraknya impor pakaian bekas atau Thrifting. Menurut Jokowi, hal itu dapat mengganggu kelangsungan industri tekstil di dalam negeri.

Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya yang terkait, untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Terkait perintah Preseiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa ia telah menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah dan melakukan pemeriksaan terkait munculnya pakaian bekas impor tersebut.

“Terkait instruksi Bapak Presiden, Joko Widodo. Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Ahad (19/03).

Jenderal Pol Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan. Maka pihak Kepolisian tidak akan segan, untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” ujar Sigit.

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Koli Barang Bekas Impor Hendak Dikirim ke Bintan

Tindakan tegas tersebut, lanjut Sigit merupakan komitmen Polri dalam mengawal dan mengamankan seluruh kebijakan pemerintah untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri yakni menjaga pasar domestik.

“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal, apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ucap Sigit.

Polri sebelumnya menyatakan, bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

“Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/03).

Ramadhan juga memastikan, Polri siap untuk bekerja sama dan bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.

“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ramadhan.

Baca juga: Lebih Banyak Pemikat, Baju Bekas Bisa Jadi Usaha untuk Remaja