Kapolri Terbitkan Telegram Soal Keringanan Urus SIM Hingga Beberkan Masalah Biaya

JAKARTA –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuat aturan yang membolehkan warga gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” demikian bunyi poin arahan Sigit dalam surat telegram tersebut, dikutip Cnnindonesia, Rabu (2/11).

Dalam telegram itu tertulis bahwa ujian ulang boleh dilalukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan. Kemudian, Sigit juga meminta agar Satpas menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.

Bersamaan dengan arahan itu, Sigit mengeluarkan surat telegram yang berisi arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Surat telegram bernomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 itu juba ditandatangani oleh Kakorlantas Polri atas nama Kapolri.

Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.