Kapolsek Lubuk Baja Bantah Ada Penyekapan Dua ART di Ruko

Kapolsek Lubuk Baja Bantah Ada Penyekapan Dua ART di Ruko
Dua ART yang diduga disekap di Lubuk Baja. (Foto: Istimewa)

Batam – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membantah adanya penyekapan dua asisten rumah tangga (ART) di dalam ruko Komplek Pantai Permata Blok F No. 8, Tanjung Uma, Baloi, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Ruko tersebut sempat menghebohkan warga Batam, karena diduga menyekap dua ART selama berminggu-minggu.

Hal tersebut diketahui karena dua orang tersebut meminta bantu melalui surat yang mereka tulisan, kemudian mereka lempar keluar jendela.

Surat itu ditemukan oleh seorang warga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Kompol Budi Hartono mengatakan, tidak ada peggerbekan seperti apa yang diberitakan. Pihaknya hanya melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

“Pengecekan saja, karena pintu enggak kita buka paksa, dibukakan pintunya dari dalam. Ada yang tinggal di dalam,” kata Budi Hartono di Batam, Senin (24/01).

Diketahui tempat tersebut merupakan perusahan resmi penyedia ART untuk di Kota Batam. “Dua ART yang diduga disekap ada di lantai 2 adalah pihak perusahaan yang stay di ruko itu,” katanya.

Budi juga menegaskan, dua wanita yang sempat diduga disekap tidaklah benar.

“Enggak ada disekap. Mereka dua itu ada kontrak sama perusahaan itu. Perusahaan ini kan bergerak sebagai penyedia ART,” kata dia.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Tangkap Pencuri Kabel Telkom

Menurut Budi, sesuai aturan dalam kontrak yang ditanda tangani keduanya disebutkan, mereka harus kerja setahun baru boleh bebas.

“Mereka belum setahun sama majikannya, jadi sesuai kontrak mereka kena denda Rp2 juta. Mungkin itu yang mereka bilang diperas,” tegas Budi.

Budi melanjutkan, keduanya berniat untuk pulang kampung, tapi karena keduanya masih memiliki kontrak kerja dan tak memiliki ongkos.

“Intinya mau pulkam, cuma karena ada ikatan kontrak kerja tadi belum bisa. Mereka juga enggak punya ongkos, orang PT gak mau kasih ongkos karna mereka harusnya kenak denda sesuai kontrak,” kata dia.

Ulasan.co mencoba mengonformasi pihak perusahaan peyedia jasa ART tersebut. Namun, mereka enggan memberikan komentar.

“Maaf, saya tidak dalam kapasitas untuk memberikan keterangan karena kasusnya sudah dilimpahkan dan di tangani oleh Polsek Lubuk Baja,” kata dia. (*)